Senin, 14 Juli 2014

mik lain2



Aspek hukum RM
Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 :
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 

Permenkes : 269/menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis/ medical records. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur penyelenggaran rekam medis

Bab IV butir 2 Keputusan DIR-JEN Pelayanan Medik Nomor :
78/Yan.Med./RS.UM.DIK/YMU/I/91
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medik / Medical Record di Rumah Sakit, yang berbunyi : “Isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya”.

PP no 10 tahun 1966
Pada penjelasannya disebutkan bahwa :
Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, balk bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyernbuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir baltwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.

Pasal 322 KUHP Pidana(Wajib simpan rahasia karena jabatan dan pencahariannya); 9 bln

UU RI No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal 46 :
(1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis ;
(2) rekam medis sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan;
(3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

KMK NO 34/BIRHUP/1972
guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan :
A. mempunyai dan merawat statistik yang terkini
B. membina medical record berdasar ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 1365 KUH perdata
Pasal 1367 KUH perdata


 
 Pelepasan informasi kesehatan
Bagian yang mengandung nilai rahasia (lembar catatan medis, askep)
Bagian yang tidak mengandung rahasia (identitas pasien)
PEMAPARAN ISI REKAM MEDIS HANYA BOLEH  DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MERAWAT
DENGAN IZIN TERTULIS PASIEN, NAMUN PIMPINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DAPAT MEMAPARKAN ISI REKAM MEDIS TANPA  SEIZIN PASIEN

Apakah profesi tenaga kesehatan merupakan pelaku usaha, jelaskan.
Termasuk pelaku usaha, pekerjaan profesi termasuk dalam bagian dari suatu usaha untuk mendapat keuntungan, profesi kedokteran merupakan usaha di sektor kesehatan yang mendapat keuntungan dengan menjual jasa pelayanan kesehatannya. (black law dictionary)

Apakah rumah sakit merupakan pelaku usaha,jelaskan.
Ya, rumah sakit merupakan salah sektor usaha di bidang kesehatan yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. (pasal1 ayat 3 uu no 8 /1999)

Inspanning verbitensis
yang berdasarkan usaha yang maksimal (perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak berjanji atau sepakat untuk berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan
resultaat verbitensis
yang berdasarkan hasil kerja, artinya suatu perjanjian yang akan memberikan resultaat atau hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Perbedaan antara kedua jenis perjanjian terse¬but secara yuridis terletak pada beban pembuktiannya. Pada inspanningsverbintenis, penggugat yang harus mengajukan bukti-bukti bahwa terdapat kelalaian pada pihak dokter atau rumah sakit sebagai tergugat. Sebaliknya pada resultaatverbintenis, beban pembuktian terletak pada dokter.

Alur ptm
Dokter-beri pelayanan-diagnosis-tindakan medik-pasien-hak-pertimbangan pengobatan-menerima/menolak(keuangan, psikis, agama)

syarat sahnya persetujuan tindakan medis
ada penjelasan dokter terkait resiko dr tindakan
pasien sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain
bagi pasien dibawah umur dan tidak sadar dapat diwakili keluarga
ada bukti tertulis yang ditanda tangani 2 belah pihak
tindakan yang diberikan khas
tindakan dilakukan pada saat yang sama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar