Aspek hukum RM
Permenkes
No.269/Menkes/PER/III/2008 :
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien.
Permenkes :
269/menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis/ medical records. Dalam
peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur
penyelenggaran rekam medis
Bab
IV butir 2 Keputusan DIR-JEN Pelayanan Medik Nomor :
78/Yan.Med./RS.UM.DIK/YMU/I/91 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medik / Medical Record di Rumah Sakit, yang berbunyi : “Isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya”.
78/Yan.Med./RS.UM.DIK/YMU/I/91 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medik / Medical Record di Rumah Sakit, yang berbunyi : “Isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya”.
PP no 10 tahun 1966
Pada penjelasannya disebutkan bahwa :
Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, balk bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyernbuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir baltwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.
Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, balk bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyernbuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir baltwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.
Pasal
322 KUHP Pidana(Wajib simpan rahasia
karena jabatan dan pencahariannya); 9 bln
UU RI No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal
46 :
(1) setiap dokter atau
dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis ;
(2) rekam medis
sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai
menerima pelayanan kesehatan;
(3) setiap catatan rekam
medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan
pelayanan atau tindakan.
KMK
NO 34/BIRHUP/1972
guna menunjang terselenggaranya rencana induk
yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan :
A. mempunyai dan
merawat statistik yang terkini
B. membina medical record berdasar ketentuan
yang telah ditetapkan
Pasal
1365 KUH perdata
Pasal
1367 KUH perdata
Pelepasan informasi kesehatan
Bagian yang mengandung
nilai rahasia (lembar catatan medis, askep)
Bagian yang tidak
mengandung rahasia (identitas pasien)
PEMAPARAN ISI REKAM MEDIS HANYA BOLEH DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MERAWAT
DENGAN IZIN TERTULIS PASIEN, NAMUN PIMPINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DAPAT MEMAPARKAN ISI REKAM MEDIS TANPA SEIZIN PASIEN
Apakah profesi tenaga kesehatan merupakan pelaku usaha, jelaskan.
Termasuk pelaku usaha,
pekerjaan profesi termasuk dalam bagian dari suatu usaha untuk mendapat
keuntungan, profesi kedokteran merupakan usaha di sektor kesehatan yang
mendapat keuntungan dengan menjual jasa pelayanan kesehatannya. (black law
dictionary)
Apakah rumah sakit merupakan pelaku usaha,jelaskan.
Ya, rumah sakit merupakan
salah sektor usaha di bidang kesehatan yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan
Pelaku usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. (pasal1 ayat 3
uu no 8 /1999)
Inspanning
verbitensis
yang berdasarkan usaha yang maksimal (perjanjian
upaya, artinya kedua belah pihak berjanji atau sepakat untuk berdaya upaya secara
maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan
resultaat verbitensis
yang berdasarkan hasil
kerja, artinya suatu perjanjian yang akan memberikan resultaat atau hasil yang
nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Perbedaan antara kedua jenis perjanjian terse¬but secara yuridis
terletak pada beban pembuktiannya. Pada inspanningsverbintenis, penggugat yang
harus mengajukan bukti-bukti bahwa terdapat kelalaian pada pihak dokter atau
rumah sakit sebagai tergugat. Sebaliknya pada resultaatverbintenis, beban
pembuktian terletak pada dokter.
Alur
ptm
Dokter-beri pelayanan-diagnosis-tindakan
medik-pasien-hak-pertimbangan pengobatan-menerima/menolak(keuangan, psikis,
agama)
syarat sahnya persetujuan
tindakan medis
ada
penjelasan dokter terkait resiko dr tindakan
pasien
sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain
bagi
pasien dibawah umur dan tidak sadar dapat diwakili keluarga
ada
bukti tertulis yang ditanda tangani 2 belah pihak
tindakan
yang diberikan khas
tindakan
dilakukan pada saat yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar