1.
Agama : Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama,mutlak, mengharuskan penganut taat
Kesusilaan : Norma ini didasarkan pada hati nurani atau
ahlak manusia.
Kesopanan : Adalah norma yang berpangkal dari aturan
tingkah laku yang berlaku di masyrakat
Hukum : himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara)bersifat memaksa dan
mengikat
2.
0 : no UKRM u/ kelola RM
1 : ukrm berfungsi
rangkap dg kegiatan lain
2 : ada UKRM fungsi terbatas
3 : ada BPPRM terbaru, tidak lgkap
4 : ada UKRM berfungsi hampir memadai
5 : UKRM berfungsi optimal
Umum : meningkatkan pelayanan RS
Khusus : beri jaminan kepuasan pd masy., beri
pengakuan thd rs yg terapkan standar pelayanan rs, ciptakan lingkungan RS yang
kondusif u/ penyembuhan, pengobatan, sesuai standar Struktur
3.
Hospital law : peraturan rumah sakit yang dibuat
oleh pemerintah pusat
Hospital by laws : peraturan rumah sakit yang dibuat oleh
intern rumah sakit
Dimilikinya
pedoman aspek hukum oleh rumah sakit dalam hubungannya dengan pemilik atau yang
mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis.Dimilikinya pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional rumah sakit.
Dimilikinya pedoman aspek hukum dalam pengaturan staf medis
4.
Reliability : kehandalan pelayanan yang
dijanjikan segera dan memuaskan
Responsivness : daya tanggap, memberi pelayanan dengan
tanggap tanpa bedakan SARA
Assurance : jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan
pasien
Emphaty : komunikasi yang baik dan pahami kebutuhan
pasien
5. Tempat kerja :
dalam ruang UK (departemen/sie)[lama]; berbasis informasi [baru]
Model RM : data fisik, teraba, tampak [lama]; konsep data
> definisi butiran data/item ( data admin& audit)
Tampilan : data dikumpulkan scr agregasi &
dipresentasikan [lama]; pencarian scr elektronik, teknik statistik &
permoddelan data [baru]
Isi : formulir & desain RM [lama]; tampilan data, alur
data, reenginering, aplikasi penunjang [baru]
Aspek hukum : kerahasiaan & pelepasan informasi [lama];
sekuritas, audit, program pengawasan, penilaian resiko analisis, pencegahan,
ukuran p’awasan [baru]
6.
Dalam melakasanakan tugas profesi PMIK selalu
bertindak demi kehormatan dan kemuliaan diri dan organisasi, selalu jalankan
tugas berdasar ukuran profesi tertinggi, mengutamakan pelayanan daripada
meterial selalu beri pelayanan yg sesuai & pelyankes bermutu, selalu
menjaga dan dan menyiman BRM serta inf. Yg terkandung didalamnya sesuai
perundang2an yg berlaku, junjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas
informasi yg terkait identitas individu atau sosial,
Menghayati dan
mengamalkan pancasila secara murni dan konsekuen
Menjunjung tinggi nama
baik dan kehormatan organisasi
Memegang teguh
AD/ART,peraturan2 dan disiplin organisasi
Taat melaksanakan tugas
dan program organisasi
Memegang teguh rahasia organisasi
7. fungsi komite medis
memberi saran pada direktur rumah sakit / kabid yanmed
mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan yanmed
menangani hal2 yg berkaitan dengan etik kedokteran
susun kebijakan yanmed sebagai standar yg harus dilaksanakan o/ staf medis di rs
8. kewajiban tenakes PP
RI No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan BAB V Pasal 21
berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
menghormati
hak pasien
menjaga
kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien
memberikan
infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
meminta
persetujuan terhadap tindakan
yang akan dilakukan
membuat
dan memelihara rekam medis
9. asas etik kedokteran
Principle of autonomy : prinsip menghormati
keputusan dan pendapat pasien atas apa yang akan dialkukan padanya dengan
memberi informasi yang cukup dan pemberian IC
Principle of veracity : prinsip kejujuran, dokter harus
mengatakan sebenarnya mengenai apa yang akan terjadi, apa yang akan
dilakukan, serta resiko tindakan tsb. Informasi yang diberikan
disesuaikan tingkat
pendidikan pasien
Principle of justice : dokter harus adil dalam memberi
perawatan, tidak membeda2kan pasien
10. Aspek
hukum Rekam medis
Permenkes
no 269/menkes/PER/III/2008 pengertian rm berkas yg berisi catatan ID,
pengobatan yg diberikan
Pp no 10 tahun 1966 wajib simpan rahasia
kedokteran
Uu no 29/2004 praktik kedokteran
Pasal 322 KUH pidana Pasal 1367 KUH perdata
Pasal 1365 KUH perdata
Surat keputusan dirjen Yanmed no 78/Yanmed/ RS
Keamanan DRM :
Hanya petugas yg diizinkan masuk ruangan
Dilarang mengutip sebagaian atau seluruh rm kecuali
sesuai PERUU
Selama px dirawat kerahasiaan RM di suster perawat
Keputusan menteri kesehatan RI no 034/Birhub/1972
11. syarat sahnya persetujuan tindakan medis
ada penjelasan dokter terkait resiko dr tindakan
pasien sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain
bagi pasien dibawah umur dan tidak sadar dapat diwakili
keluarga
ada bukti tertulis yang ditanda tangani 2 belah pihak
12. hubungan px dengan transaksi terapetik
RS-px : perjanjian perawatan (kamar, tenaga, tindakan)
& perjanjian pelayanan medis
Dr-px : hubungan kontrak terapetik inspanning verbitenis
jarang resultaat
TKL-PX : perikatan/kontrak yaitu TKL harus berupaya
melayani dengan skill dan ilmu yg dimiliki
Dr-p’awat : rujukan/delegasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar