12.
Px ugd mawar tanpa ptm
Dalam kasus ini dokter telah melanggar kode etik kedokteran
pasal 7c yaitu seorang dokter harus menghormati hak pasien untuk sembuh dan
pasal 13 yaitu dokter wajib beri pertolongan darurat, padahal IC bagi pasien kondisi
gawat darurat tidak diperlukan (etik)
Pelanggaran pasal 359 KUHP yaitu menyebabkan kematian
seseorang karena kelalaiannya ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun/kurungan
paling lama 1 tahun.
Pelanggaran pasal 1366 KUH perdata, pasal 1370 KUH perdata,
sesuai pasal 1367 KUH perdata pihak rumah sakit juga menanggung ganti rugi pada
korban karena dokter tsb kerja di rs tsb
13.
Aborsi
Seorang bidan dalam kasus ini telah melanggar kode etik
bidan terhadap profesinya dan kode etik bidan terhadap bangsa, pemerintah dan
tanah air karna tidak menjaga nama baik dan
menjunjung citra profesinya, bidan tersebut melakukan
aborsi dan membunuh janin yang akan menjadi generasi bangsa selanjutnya.
Pelanggaran pasal pasal 229 ayat 1, 2, dan 3, pasal 347,
pasal 348, pasal 349 karena bidan tersebut telah melakukan aborsi ilegal (membantu
melakukan kejahatan), Dengan sengaja
telah merampas nyawa seorang anak. Sedang si ibu telah melanggar pasal 341 dan
pasal 346 karena telah menghendaki aborsi yg tidak sesuai ketentuan (pidana)
Pasal 1366 yaitu kerugian seseorang akibat
kelalaiannya
Pembedahan benjolan
Sanksi Pidana
Seorang tenaga kesehatan yang menorehkan benda
tajam, membius pasien tanpa persetujuan dapat disamakan melakukan penganiayaan
yang dapat dijerat pasal 351 KUHP
Sangsi Perdata
Pasal 1371 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Sangsi Administratif
Pasal 13 Permenkes tentang pendidikan mengatur
tentang sangsi administrasi : terhadap dokter yang melakukan tindakan medik
tanpa persetujuan pasien ataukeluarganya dapat dikenakan sangsi administratip,
berupa pencabutan ijin praktek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar