Senin, 14 Juli 2014

analisa dib update



12.   Px ugd mawar tanpa ptm
Dalam kasus ini dokter telah melanggar kode etik kedokteran pasal 7c yaitu seorang dokter harus menghormati hak pasien untuk sembuh dan pasal 13 yaitu dokter wajib beri pertolongan darurat, padahal IC bagi pasien kondisi gawat darurat tidak diperlukan (etik)
Pelanggaran pasal 359 KUHP yaitu menyebabkan kematian seseorang karena kelalaiannya ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun/kurungan paling lama 1 tahun.
Pelanggaran pasal 1366 KUH perdata, pasal 1370 KUH perdata, sesuai pasal 1367 KUH perdata pihak rumah sakit juga menanggung ganti rugi pada korban karena dokter tsb kerja di rs tsb

13.   Aborsi
Seorang bidan dalam kasus ini telah melanggar kode etik bidan terhadap profesinya dan kode etik bidan terhadap bangsa, pemerintah dan tanah air karna tidak menjaga nama baik dan

menjunjung citra profesinya, bidan tersebut melakukan aborsi dan membunuh janin yang akan menjadi generasi bangsa selanjutnya.
Pelanggaran pasal pasal 229 ayat 1, 2, dan 3, pasal 347, pasal 348, pasal 349 karena bidan tersebut telah melakukan aborsi ilegal (membantu melakukan kejahatan),  Dengan sengaja telah merampas nyawa seorang anak. Sedang si ibu telah melanggar pasal 341 dan pasal 346 karena telah menghendaki aborsi yg tidak sesuai ketentuan (pidana)
        Pasal 1366 yaitu kerugian seseorang akibat kelalaiannya 


Pembedahan benjolan
Sanksi Pidana
Seorang tenaga kesehatan yang menorehkan benda tajam, membius pasien tanpa persetujuan dapat disamakan melakukan penganiayaan yang dapat dijerat pasal 351 KUHP
Sangsi Perdata
Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sangsi Administratif
Pasal 13 Permenkes tentang pendidikan mengatur tentang sangsi administrasi : terhadap dokter yang melakukan tindakan medik tanpa persetujuan pasien ataukeluarganya dapat dikenakan sangsi administratip, berupa pencabutan ijin praktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar