Senin, 07 Juli 2014

MIK DIB



1.       Agama : Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama,mutlak, mengharuskan penganut taat

Kesusilaan : Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia.

Kesopanan : Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat

Hukum : himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara)bersifat memaksa dan mengikat


2.       0 : no UKRM u/ kelola RM
1 : ukrm berfungsi  rangkap dg kegiatan lain
2 : ada UKRM fungsi terbatas
3 : ada BPPRM terbaru, tidak lgkap
4 : ada UKRM berfungsi hampir memadai
5 : UKRM berfungsi optimal
Umum : meningkatkan pelayanan RS
Khusus : beri jaminan kepuasan pd masy., beri pengakuan thd rs yg terapkan standar pelayanan rs, ciptakan lingkungan RS yang kondusif u/ penyembuhan, pengobatan, sesuai standar Struktur




3.       Hospital law : peraturan rumah sakit yang dibuat oleh pemerintah pusat

Hospital by laws : peraturan rumah sakit yang dibuat oleh intern rumah sakit
Dimilikinya pedoman aspek hukum oleh rumah sakit dalam hubungannya dengan pemilik atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis.
Dimilikinya pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional rumah sakit.
Dimilikinya pedoman aspek hukum dalam pengaturan staf medis 



4.      Reliability : kehandalan pelayanan yang dijanjikan segera dan memuaskan

Responsivness : daya tanggap, memberi pelayanan dengan tanggap tanpa bedakan SARA
Assurance : jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pasien
      Emphaty : komunikasi yang baik dan pahami kebutuhan pasien



5.     Tempat kerja :  dalam ruang UK (departemen/sie)[lama]; berbasis informasi [baru]

Model RM : data fisik, teraba, tampak [lama]; konsep data > definisi butiran data/item ( data admin& audit)

Tampilan : data dikumpulkan scr agregasi & dipresentasikan [lama]; pencarian scr elektronik, teknik statistik & permoddelan data [baru]
Isi : formulir & desain RM [lama]; tampilan data, alur data, reenginering, aplikasi penunjang [baru]
       Aspek hukum : kerahasiaan & pelepasan informasi [lama]; sekuritas, audit, program pengawasan, penilaian resiko analisis, pencegahan,
       ukuran p’awasan [baru] 



6.       Dalam melakasanakan tugas profesi PMIK selalu bertindak demi kehormatan dan kemuliaan diri dan organisasi, selalu jalankan tugas berdasar ukuran profesi tertinggi, mengutamakan pelayanan daripada meterial selalu beri pelayanan yg sesuai & pelyankes bermutu, selalu menjaga dan dan menyiman BRM serta inf. Yg terkandung didalamnya sesuai perundang2an yg berlaku, junjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi yg terkait identitas individu atau sosial, 

Menghayati dan mengamalkan pancasila secara murni dan konsekuen
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi 
Memegang teguh AD/ART,peraturan2 dan disiplin organisasi 
Taat melaksanakan tugas dan program organisasi  
Memegang teguh rahasia organisasi

7.    fungsi komite medis
memberi saran pada direktur rumah sakit / kabid yanmed
mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan yanmed
menangani hal2 yg berkaitan dengan etik kedokteran
susun kebijakan yanmed sebagai standar yg harus dilaksanakan o/ staf medis di rs 

8.   kewajiban tenakes PP RI No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan BAB V Pasal 21
  berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.  
  menghormati hak pasien
  menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien  
  memberikan infomasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
  meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan
  membuat dan memelihara rekam medis 

9.     asas etik kedokteran
          Principle of autonomy : prinsip menghormati keputusan dan pendapat pasien atas apa yang akan dialkukan padanya dengan memberi informasi yang cukup dan pemberian IC
        Principle of veracity : prinsip kejujuran, dokter harus mengatakan sebenarnya mengenai apa yang akan terjadi, apa yang akan dilakukan, serta resiko tindakan tsb. Informasi yang diberikan disesuaikan tingkat pendidikan pasien  
       Principle of justice : dokter harus adil dalam memberi perawatan, tidak membeda2kan pasien
  
10.  Aspek hukum Rekam medis

Permenkes no 269/menkes/PER/III/2008 pengertian rm berkas yg berisi catatan ID, pengobatan  yg diberikan 
Pp no 10 tahun 1966 wajib simpan rahasia kedokteran 

     Uu no 29/2004 praktik kedokteran 
     Pasal 322 KUH pidana Pasal 1367 KUH perdata
Pasal 1365 KUH perdata
Surat keputusan dirjen Yanmed no 78/Yanmed/ RS
Keamanan DRM :
Hanya petugas yg diizinkan masuk ruangan
Dilarang mengutip sebagaian atau seluruh rm kecuali sesuai PERUU
Selama px dirawat kerahasiaan RM di suster perawat
Keputusan menteri kesehatan RI no 034/Birhub/1972


11.  syarat sahnya persetujuan tindakan medis
ada penjelasan dokter terkait resiko dr tindakan
pasien sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain
bagi pasien dibawah umur dan tidak sadar dapat diwakili keluarga
ada bukti tertulis yang ditanda tangani 2 belah pihak


12.  hubungan px dengan transaksi terapetik
RS-px : perjanjian perawatan (kamar, tenaga, tindakan) & perjanjian pelayanan medis
Dr-px : hubungan kontrak terapetik inspanning verbitenis jarang resultaat
TKL-PX : perikatan/kontrak yaitu TKL harus berupaya melayani dengan skill dan ilmu yg dimiliki
Dr-p’awat : rujukan/delegasi


 



   

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar