Rabu, 16 Juli 2014

anatomi anyar



Fam jenis tumor
Jinak

Ciri FAM kecuali
Metastasis jauh

Asal jaringan FAM
Jaringan ikat

AdenoCA thyroid tergolong
Ganas

AdenoCA berasal dari
Epitel kelenjar

Bukan ciri adenoCA
Berasal dari sel jaringan penyambung

Yng paling ganas
Myeloma

Menunjukan tumor
Rhabdomyoma

Tumor oleh 3 lapis sel germinal
Teratoma

Nama lain radioterapi
Terapi sinar, radium

Bukan gejala awal kanker
Gangguan pola tidur

Jalur metastase kanker
Limfa, darah transplantasi & implantasi langsung

Pernyataan salah ttg bronchogenic CA
Frekuensi jarang

Bahan karsinogen untuk bronchogenic CA
Asap rokok

Pemeriksaan sitologi CA CX
Papaniculous test

BDCBE
BDDA(2&4)
CEBAD
E(1234)DB(1234)
ECDAEB

Senin, 14 Juli 2014

kompetensi



Kompetensi pokok meliputi 5 hal, yaitu :
  1. Klasifikasi dan kodifikasi Penyakit/Tindakan
-          Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai dg icd
-          Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi system pengolaan, penyimpanan data pelaporan u/ analisis peny.
-          Mengklafikasi data kode diagnosis yang akurat
-          Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu
-          Mengelola indeks penyakit dan tindakan u/ laporan
-          Menjamin validitas data u/ registrasi
-          Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk koding + dokumentasi
  1. Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi
-          Fasilitasi pelepasan inf. Pd px
-          Menyediakan inf. Px pd yg berhak
-           Jaga keamanan alur permintaan inf.
-          Pelihara kerahasiaan inf. Px
-          Identifikasi resiko tinggi dlm rahasia inf. Kes
-          Kebijakan prosedur akses dlm lepas inf.
-          Koordinasi keg. Komite keamanan inf. Kes
-          Pedoman training b’kaitan dg inf. Pelayanan px
  1. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Registrasi kunjungan
-          Pemberian nomor
-          Penulisan nama
-          Indeks px
-          assembling
-          analisis
-          filling retensi
-          desain form
  1. Menjaga dan Meningkatan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Jaga mutu
-          Periksa ulg kualitas MIK
-          Analisis SWOT mik
-          Penilaian thd MIK
-          Monitoring kebijakan klinis
-          Tingkatkan kualitas data klinis
  1. Statistik Kesehatan
-          Identifikasi inf.  Sbg dasar keputusan
-          Kumpulkan data u/ manajemen mutu
-          Penyusunan laporan
-          Analisis statistik sederhana
-          Presentasi laporan
-          Menggunakan aplikasi pc
-          Kontribusi pengg. Data klinis, admin, eksternal
-          Analisis data u/ kebutuhan khusus
-          Jaga konsistensi data
-          Mengelola kualitas di sarana pelyankes

Komp. Pendukung
A.      MUK
-          Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam system pelyankes
-          Melaksanakan rencana strategis, goal, dan objektif untuk area tanggungjawabnya.
-          Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/ rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.
-          Menyusun& menggunakan anggaran.
-          Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan.
-          Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum. Sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat.
-          Kembangkan kebijakan prosedur ttg MIK
-          Implementasi kebijakan & prosedur ttg MIK
-          Evaluasi kebijakan ttg MIK
-          Susun analisis jabatan & uraian tugas RM
-          Susun kebijakan & prosedur  antar unit kerja ttg arus informasi
-          Mengembangkan sistem MIK/ rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan.
-          Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategis unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Menyajikan informs hasil-kerja penyelenggaraan MIK/rekam medis guna evaluasi kinerja unitnya.
-          Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan.
-          Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Miningkatakan pelayanan prima pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien.
-          Menyiapkan profil rumah sakit.
-          Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ rekam medis.

B.      KEMITRAAN PROFESI
-          Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
-          Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi.
-          Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif.
-          Mengindentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal.
-          Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir.
-          Melaksanakan negoisasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/ rekam medis.
-          Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
-          Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi rumah sakit dalam pengembangan teknologi baru.
-          Memberi konsultasi pendidikan dan latihan pengguna layanan informasi.

mik lain2



Aspek hukum RM
Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 :
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 

Permenkes : 269/menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis/ medical records. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur penyelenggaran rekam medis

Bab IV butir 2 Keputusan DIR-JEN Pelayanan Medik Nomor :
78/Yan.Med./RS.UM.DIK/YMU/I/91
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medik / Medical Record di Rumah Sakit, yang berbunyi : “Isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya”.

PP no 10 tahun 1966
Pada penjelasannya disebutkan bahwa :
Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, balk bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyernbuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir baltwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.

Pasal 322 KUHP Pidana(Wajib simpan rahasia karena jabatan dan pencahariannya); 9 bln

UU RI No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal 46 :
(1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis ;
(2) rekam medis sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan;
(3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

KMK NO 34/BIRHUP/1972
guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan :
A. mempunyai dan merawat statistik yang terkini
B. membina medical record berdasar ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 1365 KUH perdata
Pasal 1367 KUH perdata


 
 Pelepasan informasi kesehatan
Bagian yang mengandung nilai rahasia (lembar catatan medis, askep)
Bagian yang tidak mengandung rahasia (identitas pasien)
PEMAPARAN ISI REKAM MEDIS HANYA BOLEH  DILAKUKAN OLEH DOKTER YANG MERAWAT
DENGAN IZIN TERTULIS PASIEN, NAMUN PIMPINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DAPAT MEMAPARKAN ISI REKAM MEDIS TANPA  SEIZIN PASIEN

Apakah profesi tenaga kesehatan merupakan pelaku usaha, jelaskan.
Termasuk pelaku usaha, pekerjaan profesi termasuk dalam bagian dari suatu usaha untuk mendapat keuntungan, profesi kedokteran merupakan usaha di sektor kesehatan yang mendapat keuntungan dengan menjual jasa pelayanan kesehatannya. (black law dictionary)

Apakah rumah sakit merupakan pelaku usaha,jelaskan.
Ya, rumah sakit merupakan salah sektor usaha di bidang kesehatan yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. (pasal1 ayat 3 uu no 8 /1999)

Inspanning verbitensis
yang berdasarkan usaha yang maksimal (perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak berjanji atau sepakat untuk berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan
resultaat verbitensis
yang berdasarkan hasil kerja, artinya suatu perjanjian yang akan memberikan resultaat atau hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Perbedaan antara kedua jenis perjanjian terse¬but secara yuridis terletak pada beban pembuktiannya. Pada inspanningsverbintenis, penggugat yang harus mengajukan bukti-bukti bahwa terdapat kelalaian pada pihak dokter atau rumah sakit sebagai tergugat. Sebaliknya pada resultaatverbintenis, beban pembuktian terletak pada dokter.

Alur ptm
Dokter-beri pelayanan-diagnosis-tindakan medik-pasien-hak-pertimbangan pengobatan-menerima/menolak(keuangan, psikis, agama)

syarat sahnya persetujuan tindakan medis
ada penjelasan dokter terkait resiko dr tindakan
pasien sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain
bagi pasien dibawah umur dan tidak sadar dapat diwakili keluarga
ada bukti tertulis yang ditanda tangani 2 belah pihak
tindakan yang diberikan khas
tindakan dilakukan pada saat yang sama