Senin, 14 Juli 2014

kompetensi



Kompetensi pokok meliputi 5 hal, yaitu :
  1. Klasifikasi dan kodifikasi Penyakit/Tindakan
-          Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai dg icd
-          Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi system pengolaan, penyimpanan data pelaporan u/ analisis peny.
-          Mengklafikasi data kode diagnosis yang akurat
-          Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu
-          Mengelola indeks penyakit dan tindakan u/ laporan
-          Menjamin validitas data u/ registrasi
-          Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk koding + dokumentasi
  1. Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi
-          Fasilitasi pelepasan inf. Pd px
-          Menyediakan inf. Px pd yg berhak
-           Jaga keamanan alur permintaan inf.
-          Pelihara kerahasiaan inf. Px
-          Identifikasi resiko tinggi dlm rahasia inf. Kes
-          Kebijakan prosedur akses dlm lepas inf.
-          Koordinasi keg. Komite keamanan inf. Kes
-          Pedoman training b’kaitan dg inf. Pelayanan px
  1. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Registrasi kunjungan
-          Pemberian nomor
-          Penulisan nama
-          Indeks px
-          assembling
-          analisis
-          filling retensi
-          desain form
  1. Menjaga dan Meningkatan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Jaga mutu
-          Periksa ulg kualitas MIK
-          Analisis SWOT mik
-          Penilaian thd MIK
-          Monitoring kebijakan klinis
-          Tingkatkan kualitas data klinis
  1. Statistik Kesehatan
-          Identifikasi inf.  Sbg dasar keputusan
-          Kumpulkan data u/ manajemen mutu
-          Penyusunan laporan
-          Analisis statistik sederhana
-          Presentasi laporan
-          Menggunakan aplikasi pc
-          Kontribusi pengg. Data klinis, admin, eksternal
-          Analisis data u/ kebutuhan khusus
-          Jaga konsistensi data
-          Mengelola kualitas di sarana pelyankes

Komp. Pendukung
A.      MUK
-          Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam system pelyankes
-          Melaksanakan rencana strategis, goal, dan objektif untuk area tanggungjawabnya.
-          Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/ rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.
-          Menyusun& menggunakan anggaran.
-          Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan.
-          Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum. Sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat.
-          Kembangkan kebijakan prosedur ttg MIK
-          Implementasi kebijakan & prosedur ttg MIK
-          Evaluasi kebijakan ttg MIK
-          Susun analisis jabatan & uraian tugas RM
-          Susun kebijakan & prosedur  antar unit kerja ttg arus informasi
-          Mengembangkan sistem MIK/ rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan.
-          Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategis unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Menyajikan informs hasil-kerja penyelenggaraan MIK/rekam medis guna evaluasi kinerja unitnya.
-          Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan.
-          Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Miningkatakan pelayanan prima pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien.
-          Menyiapkan profil rumah sakit.
-          Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ rekam medis.

B.      KEMITRAAN PROFESI
-          Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
-          Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi.
-          Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif.
-          Mengindentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal.
-          Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir.
-          Melaksanakan negoisasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/ rekam medis.
-          Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
-          Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi rumah sakit dalam pengembangan teknologi baru.
-          Memberi konsultasi pendidikan dan latihan pengguna layanan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar