Kompetensi pokok
meliputi 5 hal, yaitu :
- Klasifikasi dan kodifikasi Penyakit/Tindakan
-
Menentukan
nomor kode diagnosis pasien sesuai dg icd
-
Mengumpulkan
kode diagnosis pasien untuk memenuhi system pengolaan, penyimpanan data
pelaporan u/ analisis peny.
-
Mengklafikasi
data kode diagnosis yang akurat
-
Menyajikan
informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu
-
Mengelola
indeks penyakit dan tindakan u/ laporan
-
Menjamin
validitas data u/ registrasi
-
Mengembangkan
dan mengimplementasikan petunjuk koding + dokumentasi
- Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi
-
Fasilitasi pelepasan inf. Pd px
-
Menyediakan inf. Px pd yg berhak
-
Jaga
keamanan alur permintaan inf.
-
Pelihara kerahasiaan inf. Px
-
Identifikasi resiko tinggi dlm rahasia inf. Kes
-
Kebijakan prosedur akses dlm lepas inf.
-
Koordinasi keg. Komite keamanan inf. Kes
-
Pedoman training b’kaitan dg inf. Pelayanan px
- Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-
Registrasi kunjungan
-
Pemberian nomor
-
Penulisan nama
-
Indeks px
-
assembling
-
analisis
-
filling retensi
-
desain form
- Menjaga dan Meningkatan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-
Jaga mutu
-
Periksa ulg kualitas MIK
-
Analisis SWOT mik
-
Penilaian thd MIK
-
Monitoring kebijakan klinis
-
Tingkatkan kualitas data klinis
- Statistik Kesehatan
-
Identifikasi inf. Sbg dasar keputusan
-
Kumpulkan data u/ manajemen mutu
-
Penyusunan laporan
-
Analisis statistik sederhana
-
Presentasi laporan
-
Menggunakan aplikasi pc
-
Kontribusi pengg. Data klinis, admin, eksternal
-
Analisis data u/ kebutuhan khusus
-
Jaga konsistensi data
-
Mengelola kualitas di sarana pelyankes
Komp. Pendukung
A.
MUK
-
Memprediksi
kebutuhan informasi dan teknik dalam system pelyankes
-
Melaksanakan
rencana strategis, goal, dan objektif untuk area tanggungjawabnya.
-
Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit
kerja MIK/ rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.
-
Menyusun&
menggunakan anggaran.
-
Menerapkan
program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data
pelayanan kesehatan.
-
Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem
rekam medis yang sesuai hukum. Sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat.
-
Kembangkan kebijakan prosedur ttg MIK
-
Implementasi kebijakan & prosedur ttg MIK
-
Evaluasi kebijakan ttg MIK
-
Susun analisis jabatan & uraian tugas RM
-
Susun kebijakan & prosedur antar unit kerja ttg arus informasi
-
Mengembangkan
sistem MIK/ rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam
sistem pelayanan kesehatan.
-
Memecahkan
masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategis unit
kerja MIK/ rekam medis.
-
Menyajikan
informs hasil-kerja penyelenggaraan MIK/rekam medis guna evaluasi kinerja
unitnya.
-
Memonitor
keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan.
-
Melaksanakan
dokumentasi unit kerja MIK/ rekam medis.
-
Miningkatakan
pelayanan prima pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien.
-
Menyiapkan
profil rumah sakit.
-
Mengoperasikan
komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ rekam medis.
B.
KEMITRAAN PROFESI
-
Melaksanakan
komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
-
Mengikuti
berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar
organisasi yang berkaitan dengan profesi.
-
Memberikan
informasi database MIK dengan efisien dan efektif.
-
Mengindentifikasi
kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal.
-
Melaksanakan
komunikasi dengan teknologi mutakhir.
-
Melaksanakan
negoisasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/ rekam medis.
-
Memberikan
konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
-
Menjalin
kerjasama dengan bagian sistem informasi rumah sakit dalam pengembangan
teknologi baru.
-
Memberi
konsultasi pendidikan dan latihan pengguna layanan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar