1.
Persamaan etiket dan etika sama-sama menyangkut
perilaku manusia dan memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan apa
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan
:
a.
Jelaskan perbedaan etiket dan etika.
Etiket
-> menyangkut cara yg harus dilakukan, berlaku hanya dalam pergaulan,
relatif, pandang manusia dari lahiriah
Etika
-> moral, tidak terbatas dilakukan perbuatan, tidak tergantung hadirnya
seseorang, absolut, pandang manusia dari batiniah
b.
Sebutkan faktor-faktor yang melandasi etika
Nilai,
norma, sosial budaya, religi, kebijakan
2.
Etika berarti norma-norma atau pola tingkah laku
perorangan atau kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa
kepada masyarakat
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian etiket, moral dan moralitas
Jelaskan pengertian etiket, moral dan moralitas
Etiket -> peraturan kesopanan,
tatakrama,atau peraturan2 yang tidak tertulis dan disetujui oleh masyarakat
yang menjadi norma dalam bertingkah laku
Moral -> NILAI-2 DAN NORMA PEGANGAN SESEORANG/KELOMPOK DLM MENGATUR
TINGKAH LAKU. MORALJUGA BERARTI MENGENAI APA YG DIANGGAP BAIK ATAU BURUK DI
MASYARKAT
Moralitas -> segi moral dari suatu
perbuatan baik/buruknya, sifat moralatau seluruh asas berkenaan dengan
baik\buruk
3.
Kode etik adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh profesi dalam melaksanakan tugas.
Pertanyaan:
Sebutkan 3 (tiga) butir kewajiban profesi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan sesuai dengan Kode Etik Profesi Rekam Medis Indonesia.
Sebutkan 3 (tiga) butir kewajiban profesi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan sesuai dengan Kode Etik Profesi Rekam Medis Indonesia.
-
Wajib mencegah terjadinnya tindakan yang
menyimpang dari kode etik profesi
-
Wajib meningkatkan mutu rekam medis dan
informasi kesehatan
-
Wajib berpartisipasi aktif dan berupaya
mengembangkan serta meningkatkan citra profesi
-
Wajib menaati dan menghormati peraturan dan
kebijakan organisasi profesi
4.
Pekerjaan profesi berarti pengakuan antara lain:
dokter, bidan, apoteker, perekam medik dll.nya
Pertanyaan :
a.
Sebutkan 4 (empat) ciri pekerjaan profesi
Pendidikan
standar nasional, pekerjaan berlandas etik profesi, utamakan kemanusiaan
daripada profit, pekerjaan legal
b.
Jelaskan profesi kedokteran dilihat dari aspek
medical ethics
Profesi
kedokteran adalah pekerjaan legal, berlandaskan kode etik profesi dan mempunyai
standar.
5.
Dalam pasal 1 ayat 3 UU No.23/1992 tentang
kesehatan bahwa Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
Pertanyaan :
a.
Apakah profesi tenaga kesehatan merupakan pelaku
usaha, jelaskan.
Termasuk
pelaku usaha, pekerjaan profesi termasuk dalam bagian dari suatu usaha untuk
mendapat keuntungan, profesi kedokteran merupakan usaha di sektor kesehatan
yang mendapat keuntungan dengan menjual jasa pelayanan kesehatannya.
(black
law dictionary)
b.
Apakah rumah sakit merupakan pelaku
usaha,jelaskan.
Ya,
rumah sakit merupakan salah sektor usaha di bidang kesehatan yang menyediakan
jasa pelayanan kesehatan
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
(pasal1
ayat 3 uu no 8 /1999)
6.
Species Ethics meliputi : Medical Ethics,
Hospital Ethich, Nursing Ethics, Midwifery Ethics, Apothecary ethics,
Pertayaan : Jelaskan
istilah-istilah tersebut di atas
Hospital
-> Suatu nilai dan norma sebagai
pedoman operasional RS sesuai perkembangan IPTEK kedokteran
Nursing -> Tanggung
jawab perawat terhadap klien, yang berpedoman atau bersumber akan perawatan
individu keluarga dan masyarakat
Medical
-> nilai dan norma sebagai pedoman
praktik kedokteran
Midwifery
-> nilai dan norma sebagai pedoman praktik kebidanan
Apothecary
-> nilai dan norma sebagai pedoman
apoteker
iki blog keren banget. hahaha
BalasHapus