Senin, 28 April 2014

MIK PART 2



  1. Persamaan etiket, etik profesi  dan hukum ketiganya merupakan norma yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan manusia yaitu menyatakan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan :  Jelaskan perbedaan etika, etik profesi  dan hukum.
Etika -> berlandas nilai moral, dianut oleh golongan masyarakat saja,berupa nilai berkaitan dengan akhlak, sanksi

  1. Etika berarti norma-norma atau pola tingkah laku perorangan atau kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Pertanyaan : Jelaskan pengertian  moral,moralitas dan public relation.
Moral -> NILAI-2 DAN NORMA PEGANGAN SESEORANG/KELOMPOK DLM MENGATUR TINGKAH LAKU. MORALJUGA BERARTI MENGENAI APA YG DIANGGAP BAIK ATAU BURUK DI MASYARKAT
Moralitas -> SEGI MORAL SUATU PERBUATAN BAIK BURUKNYA
Public relation -> usaha yang direncanakan secara terus-menerus dengan sengaja, guna membangun dan mempertahankan pengertian timbal balik antara organisasi dan masyarakatnya.

  1. Sebutkan 4 (empat) butir hal-hal yang perlu diperhatikan dalam etika menghadap pimpinan/atasan.

  1. Jelaskan ukuran baik dan buruk dan azas etik istilah-istilah dibawah ini :
-          Religioisme -> semua yg berasal dari agama adalah baik
-          Anarkisme -> segala bentuk pemerintahan menumbuhkan penindasan pada kehidupan
-          Principle of respect of the autonomi -> adalah prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomy pasien
-          Principle of veracity-> prinsip moral berbicara jujur, terbuka, benar

  1. Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh profesi dalam melaksanakan tugas.
Pertanyaan :Sebutkan 3 (tiga) butir perbuatan/tindakan yang bertentangan  dengan Kode Etik Profesi Rekam Medis Indonesia yang tertuang   pada bab II pasal 2 .
-          Menerima ajakan seseorang Untuk melakukan pekerjaan menyimpang dari kode etik
-          Menyebarluaskan informasi dalam DRMyg dapat merusak citra perekam medis
-          Menerima imbalan atas dalam bentuk apapun untuk tindakan no. 1&2

  1. Sebutkan 4 (empat) dari 5(lima) kompetensi pokok perekam medis !
-          Kalsifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah2 yg berkaitan dengan kesehatan dan tinmed
-          Aspek hukum dan etika profesi
-          Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
-          Menjaga mutu RM

  1. Jelaskan penilaian akreditasi rekam medis ditinjau dari Falsafah dan Tujuan !
-          Ada ketentuan tertulis tentang misi, tujuan  dan peranan rumah sakit dengan memperhatikan fungsi social rumah sakit dan kondisi setempat serta menjunjung tinggi kode etik, sehingga kepentingan masyarakat akan pelayanan kesehatan dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
-          dalam menyusun ketentuan tertulis di atas pimpinan harus melibatkan staf medis, perawat dan unit terkait lainnya serta pemilik Rumah Sakit.
-          Ada kebijakan tertulis tentang system yang mengatur hak, kewajiban dan identifikasi pasien termasuk bayi.

8.      (1)Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2)  Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(3)  Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan
tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan
dan keselamatan yang bersangkutan.
(4)  Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan Peraturan Pemerin

1 komentar: