- Persamaan etiket, etik profesi dan hukum ketiganya merupakan norma yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan manusia yaitu menyatakan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan
: Jelaskan perbedaan etika, etik profesi
dan hukum.
Etika
-> berlandas nilai moral, dianut oleh golongan masyarakat saja,berupa nilai
berkaitan dengan akhlak, sanksi
- Etika berarti norma-norma atau pola tingkah laku perorangan atau kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Pertanyaan
: Jelaskan pengertian moral,moralitas
dan public relation.
Moral -> NILAI-2
DAN NORMA PEGANGAN SESEORANG/KELOMPOK DLM MENGATUR TINGKAH LAKU. MORALJUGA
BERARTI MENGENAI APA YG DIANGGAP BAIK ATAU BURUK DI MASYARKAT
Moralitas
-> SEGI MORAL SUATU
PERBUATAN BAIK BURUKNYA
Public relation
-> usaha yang direncanakan secara terus-menerus dengan sengaja, guna
membangun dan mempertahankan pengertian timbal balik antara organisasi dan
masyarakatnya.
- Sebutkan 4 (empat) butir hal-hal yang perlu diperhatikan dalam etika menghadap pimpinan/atasan.
- Jelaskan ukuran baik dan buruk dan azas etik istilah-istilah dibawah ini :
-
Religioisme -> semua yg berasal dari agama
adalah baik
-
Anarkisme -> segala bentuk pemerintahan
menumbuhkan penindasan pada kehidupan
-
Principle of respect of the autonomi ->
adalah prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomy
pasien
-
Principle of veracity-> prinsip moral
berbicara jujur, terbuka, benar
- Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh profesi dalam melaksanakan tugas.
Pertanyaan
:Sebutkan 3 (tiga) butir perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Rekam Medis Indonesia
yang tertuang pada bab II pasal 2 .
-
Menerima ajakan seseorang Untuk melakukan
pekerjaan menyimpang dari kode etik
-
Menyebarluaskan informasi dalam DRMyg dapat
merusak citra perekam medis
-
Menerima imbalan atas dalam bentuk apapun untuk
tindakan no. 1&2
- Sebutkan 4 (empat) dari 5(lima) kompetensi pokok perekam medis !
-
Kalsifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah2 yg
berkaitan dengan kesehatan dan tinmed
-
Aspek hukum dan etika profesi
-
Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
-
Menjaga mutu RM
- Jelaskan penilaian akreditasi rekam medis ditinjau dari Falsafah dan Tujuan !
-
Ada
ketentuan tertulis tentang misi, tujuan dan peranan rumah sakit dengan
memperhatikan fungsi social rumah sakit dan kondisi setempat serta menjunjung
tinggi kode etik, sehingga kepentingan masyarakat akan pelayanan kesehatan
dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
-
dalam
menyusun ketentuan tertulis di atas pimpinan harus melibatkan staf medis,
perawat dan unit terkait lainnya serta pemilik Rumah Sakit.
-
Ada
kebijakan tertulis tentang system yang mengatur hak, kewajiban dan identifikasi
pasien termasuk bayi.
8. (1)Tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(3) Tenaga
kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan
tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan
kesehatan
dan keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan
mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dcngan Peraturan
Pemerin
lumayan sulit
BalasHapus