Senin, 28 April 2014

MIK PART 1

1.       Persamaan etiket dan etika sama-sama menyangkut perilaku manusia dan memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan :
a.       Jelaskan perbedaan etiket dan etika.
Etiket -> menyangkut cara yg harus dilakukan, berlaku hanya dalam pergaulan, relatif, pandang manusia dari lahiriah
Etika -> moral, tidak terbatas dilakukan perbuatan, tidak tergantung hadirnya seseorang, absolut, pandang manusia dari batiniah

b.      Sebutkan faktor-faktor yang melandasi etika
Nilai, norma, sosial budaya, religi, kebijakan

2.       Etika berarti norma-norma atau pola tingkah laku perorangan atau kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian etiket, moral dan moralitas
Etiket -> peraturan kesopanan, tatakrama,atau peraturan2 yang tidak tertulis dan disetujui oleh masyarakat yang menjadi norma dalam bertingkah laku
Moral -> NILAI-2 DAN NORMA PEGANGAN SESEORANG/KELOMPOK DLM MENGATUR TINGKAH LAKU. MORALJUGA BERARTI MENGENAI APA YG DIANGGAP BAIK ATAU BURUK DI MASYARKAT
Moralitas -> segi moral dari suatu perbuatan baik/buruknya, sifat moralatau seluruh asas berkenaan dengan baik\buruk

3.       Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh profesi dalam melaksanakan tugas.
Pertanyaan:
Sebutkan 3 (tiga) butir kewajiban profesi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan sesuai dengan Kode Etik Profesi Rekam Medis Indonesia.
-          Wajib mencegah terjadinnya tindakan yang menyimpang dari kode etik profesi
-          Wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan
-          Wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi
-          Wajib menaati dan menghormati peraturan dan kebijakan organisasi profesi

4.       Pekerjaan profesi berarti pengakuan antara lain: dokter, bidan, apoteker, perekam medik dll.nya
Pertanyaan  : 
a.       Sebutkan 4 (empat) ciri pekerjaan profesi
Pendidikan standar nasional, pekerjaan berlandas etik profesi, utamakan kemanusiaan daripada profit, pekerjaan legal

b.      Jelaskan profesi kedokteran dilihat dari aspek medical ethics
Profesi kedokteran adalah pekerjaan legal, berlandaskan kode etik profesi dan mempunyai standar.

5.       Dalam pasal 1 ayat 3 UU No.23/1992 tentang kesehatan bahwa Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan  serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
     Pertanyaan :
a.       Apakah profesi tenaga kesehatan merupakan pelaku usaha, jelaskan.
Termasuk pelaku usaha, pekerjaan profesi termasuk dalam bagian dari suatu usaha untuk mendapat keuntungan, profesi kedokteran merupakan usaha di sektor kesehatan yang mendapat keuntungan dengan menjual jasa pelayanan kesehatannya.
(black law dictionary)

b.      Apakah rumah sakit merupakan pelaku usaha,jelaskan.
Ya, rumah sakit merupakan salah sektor usaha di bidang kesehatan yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
(pasal1 ayat 3 uu no 8 /1999)


6.       Species Ethics meliputi : Medical Ethics, Hospital Ethich, Nursing Ethics, Midwifery Ethics, Apothecary ethics,
Pertayaan : Jelaskan istilah-istilah tersebut di atas
Hospital -> Suatu  nilai dan norma sebagai pedoman operasional RS sesuai perkembangan IPTEK kedokteran    
Nursing  ->  Tanggung jawab perawat terhadap klien, yang berpedoman atau bersumber akan perawatan individu keluarga dan masyarakat
Medical  -> nilai dan norma sebagai pedoman praktik kedokteran
Midwifery -> nilai dan norma sebagai pedoman praktik kebidanan
Apothecary -> nilai dan norma sebagai pedoman  apoteker



1 komentar: